Tentu anda tidak ingin uang hangus bukan? Kalau gitu anda harus menentukan pilihan membatalkan tiket kereta api yang sudah anda pesan. Caranya cukup mudah, dengan mendatangi stasiun yang ditunjuk untuk melakukan pembatalan tiket di daerah anda. Ambil nomor antrian dan isi formulir pembatalan yang berwarna merah. Bawa fotokopi identitas penumpang, apabila penumpang yang dibatalkan ada 4 dalam satu kode booking, maka cukup satu kartu identitas saja.
Isi formulir merah : Nama, Alamat, No Telpon, Isi nomor kode booking dan nomor seri tiket. Kemudian pilih diambil tunai atau transfer bank. Untuk transfer bank ini duitnya setelah dipotong 25 % harus lebih dari 100.000. Jika dibawah 100.000 pilihannya hanya tunai di stasiun saja.
Uang anda akan diberikan setelah 30 hari atau bisa lebih pasca anda melakukan pembatalan tiket.
Berikut ini stasiun yang melayani pembatalan tiket :
DAOP 1 Jakarta
Stasiun Serang
Stasiun Rangkasblitung
Stasiun Jakarta Kota
Stasiun Gambir
Stasiun Pasar Senen
Stasiun Bogor
Stasiun Bekasi dan
Stasiun Cikampek
DAOP 2 Bandung
Stasiun Purwakarta
Stasiun Bandung
Stasiun Kiaracondong
Stasiun Tasikmalaya
DAOP 3 Cirebon
Stasiun Cirebon
Stasiun Cirebon Parujakan
Stasiun Jatibarang
Stasiun Brebes
DAOP 4 Semarang
Stasiun Tegal
Stasiun Pekalongan
Stasiun Semarangponcol
Stasiun Semarangtawang
Stasiun Cepu
Stasiun Bojonegoro
DAOP 5 Purwokerto
Stasiun Purwokerto
Stasiun Kroya
Stasiun Cilacap
Stasiun Kutoarjo
DAOP 6 Yogyakarta
Stasiun Yogyakarta
Stasiun Lempuyangan
Stasiun Solo Balapan
DAOP 7 Madiun
Stasiun Madiun
Stasiun Kertosono
Stasiun Kediri
Stasiun Jombang
DAOP 8 Surabaya
Stasiun Surabaya Gubeng
Stasiun Surabaya Pasar Turi
Stasiun Sidoarjo
Stasiun Malang
Stasiun Mojokrto
Stasiun Blitar
DAOP 9 Jember
Stasiun Banyuwangi Baru
Stasiun Kalibaru
Stasiun Jember
Stasiun Probolinggo
Stasiun Pasuruan.
Apabila anda tidak bisa hadir saat pembatalan tiket, maka anda bisa mewakilakn orang yang ditunjuk dengan menggunakan surat kuasa.
Demikian Cara dan Syarat Membatalkan Tiket Kereta Api Yang Sudah Dipesan, semoga bermanfaat.